TANJUNGPANDAN, RADARTASIK – Satreskrim Polres Belitung menjerat RD alias Hambali dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana.
Duda warga Belitung yang diduga menghabisi nyawa janda muda asal Garut Dea Adelia itu, terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Dilihat dari tata cara pelaku membunuh korban, kita jerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Kafe Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Selasa19 Juli 2022.
BACA JUGA:Janda Asal Garut Dibunuh Pacarnya, Luka Tusuk di Perut, Lengan, Punggung dan Tulang Ekor
Dia menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika tersangka datang ke lokasi ke sebuah cafe di Kawasan Pilang, Desa Dukong, Minggu (17/7) malam.
Di Kafe tersebut Dea dan tersangka duduk di tempat berbeda. Mereka duduk di luar kafe. Setelah itu, terjadilah cekcok antara keduanya.
"Hingga akhirnya terjadilah kasus pembunuhan tersebut. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakannya pisau, menusuk tubuh korban hingga berkali-kali," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengungkap identitas asli korban. Sebelumnya korban yang tidak memiliki KTP dikenal dengan nama Dea Adelia umur 37 tahun.
BACA JUGA:Diduga Dibunuh, Wanita Muda Berbaju Pink Tewas Tergeletak di Jalan Raya
Namun berdasarkan hasil pelacakan dan identitas di kartu keluarga (KK), korban berinisial Fta berumur 21 tahun.
Dea adalah nama panggung korban. Janda muda asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu sudah 2 tahun merantau ke Belitung.
Sebelum tewas bersimbah darah di Kafe, korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka warga Desa Air Saga selama satu tahun.
Sebelumnya RD diringkus petugas Satreskrim Polres Belitung setelah beberapa jam kejadian pembunuhan di Kafe, Senin (18/7) dini hari.
Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku RD di kediaman saudaranya Jalan Kamboja, Kelurahan Pangkallalang sekira pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuh Janda Muda Gantung Diri, Begini Penjelasan Polisi