BACA JUGA:Bekas Benteng ISIS di Suriah jadi Lokasi Film Jackie Chan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia lebih dari 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau sedang kuliah
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA:Sterling Membuat Masa Depan Timo Werner di Chelsea Makin Suram
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Melakukan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37
1. Buka laman www.prakerja.go.id, bisa di handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Proyek Semi Pedestrian Jalan HZ, Kota Tasikmalaya, Dikerjakan Siang dan Malam
4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka