Kapolres Pimpin Langsung Sidak SPBU, Tilang 6 Motor dengan Tangki Telah Dimodif Ikut Antre Beli BBM Bersubsidi

Kapolres Pimpin Langsung Sidak SPBU, Tilang 6 Motor dengan Tangki Telah Dimodif Ikut Antre Beli BBM Bersubsidi

SAMARINDA, RADARTASIK.COM - Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Pertamina dan Dishub Samarinda melakukan sidak ke dua SPBU di kota tersebut.

Hasilnya dari sidak di SPBU di Jl PM Noor dan Jl Bung Tomo itu Kapolres mendapati enam sepeda motor yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi pemiliknya.

Lima sepeda motor modif didapati dari SPBU Jl PM Noor. Sedangkan satu sepeda motor lainnya dari SPBU Jl Bunga Tomo. 

BACA JUGA:Turut Berduka, 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur

BACA JUGA:Prajurit TNI AL dan Istrinya Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur

Akibat pelanggaran tersebut, keenam pemilik sepeda motor itu kena tilang. Bahkan tak hanya itu keenam kendaraan modif itu pun langsung diangkut ke markas Polres Samarinda. 

"Sementara kita tilang enam kendaraan karena tanki tidak standar. Kita minta pemilik kendaraan mengembalikan tanki yang standar baru kita kembalikan. Kita pun minta temuan ini ditindaklanjuti Reskrim, dibawa kemana atau dijual kembali Pertalite yang mereka beli tersebut," ujar Ary seperti dilansir prokal.co, Senin, 18 Juli 2022.

Ary mengungkapkan sepeda motor dengan tanki dimodifikasi kerap ikut antre di SPBU, bahkan sudah viral di media sosial maupun media cetak elektronik. 

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Proyek Semi Pedestrian Jalan HZ, Kota Tasikmalaya, Dikerjakan Siang dan Malam

Seperti diketahui harga jual Pertalite di SPBU per liternya seharga Rp7.650. Namun di lapangan kerap kembali dijual oleh pengendara motor modif tersebut secara eceran di warung pinggir jalan dengan harga Rp9 ribu hingga Rp11 ribu per liternya.

Adapun motor yang dimodif tangkinya sebagian besar merek Suzuki Thunder dengan daya tampung 14 liter hingga 35 liter per tangkinya. 

Atas pelanggaran penjualan Pertalite tersebut, dikatakan Kombes Ary, kepolisian masih berkoordinasi dengan Pertamina dan Pemkot Samarinda untuk penindakannya. 

BACA JUGA:Memaksa Parkir di Badan Jalan HZ, Pengemudi Terancam Sanksi Tegas

"Koordinasi ini agar tindakan yang kita ambil tepat dan tidak timbulkan konflik sosial. Harapan kita, SPBU dan masyarakat tertib. Karena semua ini dibatasi oleh Walikota dan Pertamina. Pertalite diisi pengendara motor paling banyak Rp50 ribu dan mobil Rp400 ribu," terang Ary. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prokal.co