radartasik.com - Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.
Beragam kebijakan juga telah ditetapkan Pemerintah untuk mendukung hal tersebut.
Komitmen Pemerintah dalam mendukung hal tersebut juga tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022.
BACA JUGA:Bursa Transfer Serie A: Rumor Dybala, Gleison Bremer, De Ketelaere, de Ligt, dan Andrea Petagna
Yakni tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu yang lalu.
Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Airlangga, disebutkan bahwa perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi US$0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
BACA JUGA:Terinspirasi Fans AS Roma, Mourinho Buat Tato Baru
Dan diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.
Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.
Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
BACA JUGA:Tanpa Pasokan Gas Rusia, Jerman Tidak akan Panik
Khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Pengelola Cafe di Jalan HZ Mustofa yang Disegel Polisi
Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.
Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Pengelola Cafe di Jalan HZ Mustofa yang Disegel Polisi
Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional. (dep2/fsr/ekon.go.id)