Menteri PPN Suharso Monoarfa Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi dan Kejanggalan LHKPN

Jumat 15-07-2022,06:29 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 14 Juli 2022.

Kali ini giliran Indonesia Youth Community Network (IYCN) yang melaporkan Suharso Manoarfa terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kejanggalan LHPKtersebut. 

’’Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso,” kata Ketua IYCN, Fadli Rumakefing di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Duh! 2 Emak-emak Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

Dalam laporannya, Fadli mengungkapkan Suharso dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika seorang penyelenggara negara. 

Seperti, menggunakan pesawat jet saat melakukan kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah.

’’Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar,” ujar Fadli. 

BACA JUGA:Penjara Paling Mengerikan di Dunia: Narapidana Saling Membunuh dan Memakan Mayat untuk Bertahan Hidup

’’Kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar menindaklanjuti laporan kami,” imbuhnya.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menelaah dan memverifikasi setiap laporan yang diterima. Termasuk laporan penerimaan gratifikasi dan kejanggalan LHKPN Suharso Manoarfa tersebut. 

“Tentu hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan,” ucap Ali.

BACA JUGA:Sindir Judi Slot Ada Foto Wagub Jabar, Uu: Kalau Itu Dianggap Baik atau Tidak Diserahkan kepada Masyarakat

Di sisi lain juru bicara KPK bidang penindakan ini juga menghormati upaya hukum praperadilan yang dilayangkan pelapor Nizar Dahlan ke PN Jakarta Selatan. 

Hanya saja Ali mengaku tidak memahami apa yang menjadi dasar praperadilan tersebut.

“Karena wewenang dan objek praperadilan sesungguhnya telah diatur jelas dalam hukum acara pidana. Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak PN Jakarta Selatan,” ungkap Ali.

Kategori :