Duh! 2 Emak-emak Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua emak-emak yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.
Kedua emak-emak yang berinisial Y berusia 52 tahun dan I berusia 46 itu di tangkap saat berada disebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Juli 2022
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus penangkapan dua emak-emak yang menjadi kurir sabu-sabu itu untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Ada kemungkinan akan hal tersebut karena kan jaringan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," kata AKBP Akmal, Kamis, 14 Juli 2022.
Akmal pun mengungkapkan dilibatkannya ibu-ibu atau emak-emak untuk menjadi kurir sabu karena dianggap pergerakannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Selain itu, emak-emak merupakan kelompok yang rentan terlilit masalah ekonomi sehingga mudah ditawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu dengan bayaran yang cukup besar.
Akmal mencontohkan tersangka I dan Y yang telah ditangkap pihaknya.
"Secara ekonomi mereka (emak-emak, red) lemah, jadi mereka (pengedar, red) memanfaatkan kelemahan secara ekonomi tersebut untuk direkrut dengan iming-iming imbalan yang lumayan besar," tuturnya.
Namun demikian, Akmal memastikan ibu-ibu atau emak-emak yang terlibat sebagai kurir atau pengedar terset bukanlah pemakai sabu.
BACA JUGA:Dua Warga Karangpanimbal Kota Banjar Berturut-turut Hanyut di Sungai Citanduy
Ditanya kronologis ditangkap kedua wanita kurir sabu tersebut, Akmal mengatakan berawal dari adanya informasi paket sabu yang akan dikirim dari Malaysia.
Paket sabu seberat 9.544 gram atau 9,54 kilogram (kg) itu sudah sampai di Pekanbaru dan akan dikirim ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: