SINGAPARNA, RADARTASIK.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa lebih mengoptimalkan lagi potensi dan pendapat retribusi parkir di wilayah tersebut.
Salah satu upayanya dengan mensatupintukan penarikan dan pengelolaan retribusi parkir oleh satu dinas.
Pasalnya seperti dikatakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Cecep Nuryakin, hingga saat ini mekanisme pengelolaan parkir di Kabupaten Tasikmalaya masih dikelola atau ditarik oleh beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Paparkan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas yang Berujung Amuk Massa
Padahal, kata dia, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) sudah mempunyai UPTD Parkir.
Bahkan Cecep mengaku terkejut dilakukan rapat kerja dengan Dishubkominfo perihal realisasi pendapatan dari retribusi parkir yang hanya mencapai Rp57 juta selama 6 bulan.
"Kita sempat tercengang, kok sampai bulan Juni lalu PAD dari retribusi parkir yang tercatat di Dishubkominfo baru mendapat Rp 57 juta dari target Rp500 juta," terang Cecep kepada radartasik.com.
BACA JUGA:Waspada, Strain Mutan Omicron Terdeteksi Menyebar Sangat Cepat di India
"Jumlah segitu, tidak masuk logika kalau PAD parkirnya masih di angka segitu. Di atas kertas pun itu tidak mungkin, masa selama 6 bulan hanya Rp57 juta,” sambung Cecep.
Hanya saja dari penjelasan Dishubkominfo, diungkapkan Cecep, minimnya pendapatan dari retribusi parkir itu karena Dishubkominfo hanya menarik retribusi yang berada di jalan-jalan saja.
Sementara untuk di kawasan wisata yang banyak pengunjung dikelola oleh Dinas Pariwisata. Kemudian juga ada retribusi parkir lainnya yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
BACA JUGA:15 Juli 2022 Haji Indonesia Pulang, Kemenag Siapkan 13 Debarkasi
"Padahal di Dishubkominfo sudah ada UPTD Parkir. Kenapa tidak satu pintu saja pengelolaannya," ujar Cecep.
"Ini dasarnya apa? Apakah peraturan bupati atau apa sehingga ada beberapa SKPD yang mengelola parkir. Padahal setahu saya tidak ada perda yang mengatur itu," tambahnya.