JAKARTA, RADARTASIK – Pegawai Tidak Tetap (PTT) khususnya di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf jangan panik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, memberi peluang kepada PTT untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK).
Peluang yang disampaikan Sandiaga Uno ini terkait diterbitkannya kebijakan Kemenpan RB soal status kepegawaian, dimana pegawai non-ASN rencananya akan dihapus tahun 2023.
BACA JUGA:Seperti Guru, Pemerintah Setujui Afirmasi Tenaga Honorer Kesehatan dalam Seleksi PPPK 2022
“Oleh karena itu, saya berharap para PTT di Kemenparekraf jangan panik, dalam kegiatan ini kita akan mendapatkan panduan menghadapi seleksi PPPK ini," kata Menparekraf dikutip dari laman kemenparekraf.go.id dalam acara Sharing Session 'Strategi Menghadai Seleksi PPPK Tahun 2022', di Balairung Soesilo Soedarman, Senin 11 Juli 2022.
Sandiaga melanjutkan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa hanya terdapat dua jenis ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan begitu, Kemenpan RB mengimbau agar instansi melakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN, bagi yang memenuhi syarat diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab Garut Rekrut 5.200 PPPK
Menparekraf menjelaskan, dengan berlakunya peraturan perekrutan ASN melalui jalur PPPK ini diharapkan bisa diwujudkan pegawai yang profesional, fleksibel, dan siap bekerja.
“Visi untuk menciptakan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaya saing, dan sejajar dengan negara-negara maju di dunia memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah,” kata Menparekraf.
Lebih lanjut, Menparekraf menyampaikan bahwa bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PPPK akan dicarikan solusinya sebelum batas waktu 28 November 2023.
BACA JUGA:Tes PPPK bagi Guru Dibuka Lagi
"Jadi kementerian akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN, sebelum batas waktu 28 November 2023," kata dia.
Mereka yang tak terakomodir dalam PPPK, kemungkinan adanya pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing yang disesuaikan kebutuhan organisasi.