Tes PPPK bagi Guru Dibuka Lagi

Tes PPPK bagi Guru Dibuka Lagi

Radartasik, PANGANDARAN – Bagi tenaga pendidik yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) bisa memanfaatkan kembali peluang tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pangandaran pada 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani menerangkan pelaksanaan tes PPPK kemungkinan bulan September.

”Saya sedang rakor (rapat koordinasi) di Jakarta,” katanya kepada Radar, Kamis (30/6/2022).

Menurut dia, pada 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengajukan 1.000 lebih formasi untuk PPPK. Namun hanya diberi kuota sekitar 600 orang. Semuanya sudah terisi.

Untuk tahun ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa kuota PPPK untuk Kabupaten Pangandaran. ”Ya mudah-mudahan saja bisa 1.000-an, biar tuntas,” ujarnya.

Untuk sementara, tes PPPK hanya bagi guru. ”Kalau untuk teknis dan umum kayanya belum, mungkin tahun berikutnya,” tuturnya.

Menurut dia, dari jumlah tenaga honorer yang mencapai 3.000-an, kebanyakan tenaga pengajar. ”Guru paling banyak, jadi PPPK sebagai solusinya,” ucapnya.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan soal isu penghapusan honorer di 2023, pihaknya sedang mengupayakan jalan terbaik. ”Nah untuk PPPK juga bisa jadi solusi,” ujarnya.

Diberitakan Disway (Grup Radar Tasikmalaya), Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan empat kategori guru honorer yang diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes dan cukup validasi data pada seleksi tahap 3.

Dengan dikeluarkanya pengumuman ini, guru honorer yang telah lulus passing grade berpeluang akan diangkat menjadi PPPK tahun. Jumlah guru honorer yang lulus passing grade pada 2021 sebanyak 193.954 orang dan mereka itulah yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes lagi.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan bahwa guru honorer yang telah lulus PG pada 2021 nantinya cukup validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022. ”Untuk para guru honorer yang lulus PG baik tahap 1 dan 2 tidak perlu tes lagi. Mereka diangkat begitu formasinya dibuka,” ucap Nadiem.

Dilansir dari radartasik.disway.id, pada seleksi PPPK guru 2022 juga terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes.

Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Adapun kategori guru honorer yang bisa diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes antara lain: Pertama, guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II). THK II adalah guru honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai 2005.
Beberapa guru THK II telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK Guru 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: