BACA JUGA: Parpol Antusias Meminimalisir Pelanggaran Pemilu
Kendati demikian, kata Ade, dalam hal ini PBB tetap harus diverifikasi secara faktual. Pasalnya, partai yang dinakhodai Yusril Ihza Mahendra tersebut belum lolos verifikasi dan tidak memiliki kursi di DPR RI.
”Karena acuannya kursi DPR RI, meskipun punya kursi di daerah tapi tetap harus diverifikasi kalau di pusat tidak lolos,” tuturnya.
Wawancara terpisah, Ketua Bawasalu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengomunikasikan soal regulasi tersebut ke masing-masing parpol.
BACA JUGA: Rakerda PAN Beber Strategi, Targetnya Menang di Pemilu 2024
Untuk itu, Bawaslu tidak melihat ada kerawanan konflik dalam hal verifikasi. ”Kalau soal perbedaannya tidak ada persoalan,” ucapnya.
Pasalnya verifikasi secara administrasi pun tetap menjadi tugas yang tidak mudah bagi parpol besar. Khususnya parpol-parpol yang mengalami migrasi kader ke parpol lainnya. ”Jadi kalau secara administrasi tidak lolos verifikasi, mereka tetap tidak berhak ikut di pileg,” tuturnya.