Parpol Antusias Meminimalisir Pelanggaran Pemilu
Editor:
tina84|
Senin 27-06-2022,15:20 WIB
Radartasik, Garut - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Ipa Hafsiah Yakin melihat, partai politik di Kabupaten Garut lebih progresif dalam hal mengantisipasi pelanggaran pidana Pemilu. Hal ini terlihat dari silaturahmi Bawaslu Kabupaten Garut ke beberapa kantor partai politik.
“Parpol sekarang lebih progresif dalam meminimalisir dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Mereka lebih antusias,” kata Ipa kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022) .
Ipa menceritakan, Bawaslu sendiri begitu kick off Pemilu 2024 dimulai langsung mengadakan road show ke sejumlah partai politik di Garut. Langkah tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk tahapan verifikasi partai politik.
Namun, dari diskusi antara para komisioner Bawaslu dengan pengurus parpol, bukan hanya soal verifikasi parpol yang dibahas. Para pengurus partai politik juga tertarik menanyakan soal pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Jadi kunjungan kerja berkembang bukan saja diskusi soal verfak parpol, hingga apa saja yang masuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang membuat mereka lebih antusias,” katanya.
Proses verifikasi parpol, menurut Ipa, dilakukan setelah KPU membuka pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu. Setelah partai mendaftar, KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hingga ke tingkat daerah.
Sementara, untuk partai-partai yang telah lolos verifikasi dalam Pemilu 2019 dan kemudian memenuhi parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020 hanya akan dilakukan verifikasi administrasi saja.
Verifikasi administrasi dan faktual, menurut Ipa, dilakukan hanya untuk partai-partai baru dan partai yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2019 lalu, namun tidak memenuhi PT pada Pemilu 2019 dan hanya memiliki keterwakilan hanya di tingkat DPRD provinsi atau kabupaten/kota saja. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: