Terkecuali untuk ambulance, mobil jenasah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Olahan Daging Kurban Khas Kalimantan dan Aceh Bisa Jadi Resep Pilihan
Selanjutnya terkait pengisian BBM jenis Pertalite, dalam surat edaran itu juga tidak memperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.