TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Sejumlah massa aksi dari Forum Mahasiswa Kecamatan (Forcam) Kabupaten Tasikmalaya dan organisasi di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 7 Juli 2022.
Kedatangan massa aksi ke Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mereka menilai ada beberapa pasal dalam RKUHP yang kontroversi yang tidak pro rakyat dan mahasiswa.
BACA JUGA: Nama-Nama 4 Korban Tenggelam dan 5 Selamat di Laut Legok Jawa, Pangandaran
Massa aksi penolakan RKUHP sempat tegang dan ricuh. Mereka saling dorong dengan petugas (aparat) keamanan –yang berjaga dalam pengamanan aksi tersebut. Saat itu massa aksi ingin masuk ke Gedung DPRD.
Massa aksi kemudian diperbolehkan masuk ke dalam Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah massa aksi berada di dalam gedung DPRD, mereka menunggu ketua Dewan. Namun ketua dewan tidak juga menemui mereka.
BACA JUGA: Nama-Nama 4 Pelajar yang Tenggelam di Pantai Legok Jawa, Cimerak, Pangandaran
Selang beberapa saat, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhamad Hakim Zaman akan menemui massa aksi. Namun demonstrans menolaknya.
Massa aksi tetap ingin bertemu langsung Ketua Dewan Asep Sopari Al-Ayubi.
Koordinator Massa Aksi Penolakan RKUHP, Mujib Rahman Wahib, mengatakan, kedatangan mereka untuk menolak rancangan Undang-undang RKUHP yang memang ada beberapa pasal menjadi kontroversi.
"Salah satunya pada pasal 273 yang menyebut bahwasanya setiap pengunjuk rasa yang tidak melakukan pemberitahuan, itu dikenakan pidana selama satu tahun," ujarnya di sela-sela aksi di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 7 Juli 2022.
Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang pada pasal 9 tahun 1998 yang menyebutkan bahwa ketika ada aksi demonstrasi yang tidak melakukan pemberitahuan itu hanya dikenakan pembubaran saja tidak sampai pidana satu tahun.