Massa Aksi Tolak RKUHP Sempat Tegang dengan Aparat, Ini Pasal-Pasal Kontroversi Sorotan Aktivis Tasikmalaya

Kamis 07-07-2022,15:28 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

"Pemerintah dan DPRD melakukan kebijakan itu sangat tidak pro kepada masyarakat dan mahasiswa," kata Mujib.

Bahkan kata dia, dengan adanya kebijakan itu, aktivis organisatoris  dianggap menjadi pemberontak sejak dulu ada undang-undang kebebasan berpendapat. 

"Saat ini kita dibatasi oleh undang-undang itu sendiri, makanya kami saat ini menolak terkait dengan rancangan RKUHP," ungkap Mujib.

Menurut dia, dalam RKUHP itu ada enam poin itu yang menjadi kontroversi. Salah satunya pasal 53, pasal penghinaan Persiden dan lainnya. 

"Tentunya kritik itu dilakukan oleh kita bukan tanpa sebab, karena sebuah kritik itu, termasuk demonstrasi karena adanya kesalahan dari pemerintah. Bahkan melakukan aksi itu untuk masyarkat bukan untuk kita," jelas Mujib.

“Kita akan, terus mengawal untuk RKUHP ini agar tidak di sahkan, masa kasi juga mengkaji kembali RKUHP itu,” ujarnya. 

Saat ditanya berkitan sempat kericuhan dan saling dorong antara massa aksi dan polisi karena ada kesalahanpahaman. 

"Pihak kepolisian juga harus mengayomi bila ada masyarkat yang melakukan gerakan," kata dia. 

 

Kategori :