Radartasik, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah murah Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Luhut langkah itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada harga yang terjangkau. Harapannya dengan adanya kebijakan ini masyarakat tidak perlu lagi panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.
“Sejak diutus oleh Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk menangani permasalah minyak goreng khusus wilayah Jawa dan Bali, saya beserta kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng ini,” jelasnya pada Jumat (24/6/2022).
Salah satu langkahnya, lanjut Luhut adalah dengan merubah kebijakan soal minyak goreng curah ini berbasis subsidi menjadi pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) dan kewajiban harga domestik atau Domestic Price Obligation (DPO).
Nah, agar tata kelola minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau dengan baik dari produsen hingga konsumen tersebut, kata Luhut, pemerintah pada 27 Juni 2022 akan memulai sistem transisi dan sosialisasi sistem penjualan minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
BACA JUGA:Sopir Ngantuk Jadi Penyebab Bus Pariwisata Rombongan Sekolah Masuk Jurang di Rajapolah
Nantinya setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir karena mereka masih bisa membeli dengan menunjukan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” sambung Luhut.
Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah yaitu hanya 10 kilogram (kg) per NIK per hari.
Dengan pembatasan ini, pemerintah akan menjamin setiap masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per Kg.
Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatsan tersebut sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tanggal termasuk juga para pelaku UMKM.
Luhut melanjutkan, minyak goreng curah dengan HET tersebut bisa diperoleh di pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan juga melalui pelaku usah ajasa logistik dan eceran yaitu Aplikasi Warung Pangan.