Pemerintah Perpanjang Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi, Bisa Beli Tanpa NIK

Pemerintah Perpanjang Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi, Bisa Beli Tanpa NIK

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) kemungkinan akan diperpanjang jadi selama 3 bulan.

Pasalnya di lapangan masih banyak ditemui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.

"Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan," kata Luhut, Jumat, 1 Juli 2022.

BACA JUGA:Warga Singaparna, Tasikmalaya Mengaku Makin Pusing Beli Minyak Goreng karena Harus Pakai PeduliLindungi

"Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," sambungnya.

Dalam masa perpanjangan sosialisasi tersebut, Luhut menegaskan, masyarakat tetap dapat membeli minyak goreng curah rakyat tanpa perlu menunjukkan NIK.

Namun demikian pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR.

BACA JUGA:Beli BBM di Tasikmalaya Masih Seperti Biasa, Pertamina Buka 5 Posko Pendaftaran Pembelian Pertalite dan Solar

Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui Simirah 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.

Selain itu masih kata Luhut, pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Di sisi lain Luhut memastikan bahwa pemerintah terus berupaya menemukan keseimbangan antara target dari sisi hulu hingga hilir terkait pengendalian minyak goreng.

BACA JUGA: PAN Usulkan Hendro Nugraha Calon Wali Kota Tasikmalaya, Desi Ratnasari Cagub Jabar, 3 Tokoh untuk Pilpres

"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000per liter di Jawa dan Bali, sehingga kebijakan di sisi hulu dapat kita mulai relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani," ujarnya.

Sedangkan untuk di luar Jawa-Bali, Luhut menegaskan, pemerintah terus mendorong agar harga MGCR yang ada saat ini bisa sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id