2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-
Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-
15. Saya sudah bayar PKB bulan juli tapi masih atas nama pemilik pertama, nanti saat BBNKB 2 apakah bayar PKB lagi min?
Ya, Bayar beberapa bulan Kang karena masa berlaku pajak berubah.
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan kedepan dan dibayarkan dimuka.
Untuk setiap proses BBNKB Kedua maka masa pajak 12 (dua belas) bulan kedepannya adalah terhitung sejak dilakukannya proses BBN.
Terhadap masa pajak yang telah dibayarkan namun belum terlewati karena dilakukan proses BBN maka akan diberikan kompensasi, sehingga cukup membayar sisa pajak setelah dikurangi kompensasi.
Untuk kasus bulan Juli telah dilakukan pembayaran PKB namun dilakukan proses dan pembayaran BBN pada bulan Agustus, maka cukup membayar pajak selama 1 bulan saja (bukan 12 bulan) namun tetap diberikan pembebasan Pokok BBNKB Kedua. Namun demikian untuk Proses BBN tetap dikenakan PNBP POLRI sesuai aturan. (Ada biaya STNK, TNKB, BPKB dan Cabut Berkas).
16. Apa maksudnya ”Bebas tunggakan PKB tahun ke 5” ? Apakah biaya pajak tahun ke 5 jadi bebas/gratis? kalau pajak tidak menunggak. Tapi bayar pajak 5 tahunan, apakah ada diskon?
Iya, jika menunggak lebih dari 5 tahun ya Kang