5. Gimana caranya kalau cek pajak Mobil/Motor saya?
Lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh di Playstore. Setelah terinstal di HP, kemudian klik Fitur Layanan “Info PKB dan Kode Bayar”. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB (Untuk Pribadi pilih “HITAM”, untuk Pemerintah pilih “MERAH” dan untuk Angkutan Umum pilih “KUNING”).
6. Kalau BPKB saya masih di leasing apakah bisa balik nama?
Bisa saja, Dengan berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN.
7. Kalau mau balik nama ke wilayah samsat yang berbeda gimana caranya?
Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di Samsat tujuan.
8. Kalo Saya baru beli motor seken, pajak baru telat seminggu, maksudnya sekalian bayarnya Agustus berikut balik nama. Brarti kalo ikut program ini, saya hanya bayar pajak tahunan saja ya, biaya balik nama ga ada? Tapi KTP asli pemilik motor sebelumnya ga ada, ada fotocopy saja.
Tidak ada denda pajak, Untuk Biaya BBNKB II dibebaskan tetapi tetap membayar pajak tahunan dan PNBP.
Syarat balik nama: Ektp pemilik baru, stnk, bpkb, kwitansi jual beli bermaterai. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik (Masih dalam 1 Wilayah Samsat, apabila ada perbedaan Wilayah Samsat pada alamat yang tertera pada STNK dan alamat KTP tujuan harus dilakukan mutasi).
9. Biaya progresif ga ada ya min?
Biaya Progresif hanya dikenakan jika kita memiliki lebih dari satu untuk jenis kendaraan bermotor yang sama berdasarkan Nama dan Alamat yang Sama. Untuk memastikan itu dapat dicek di aplikasi SAMBARA.
10. Apabila saya memiliki kendaraan second (progresif ke-3) dan belum dilakukan BBN apabila mengikuti program ini apakah status progresif saya jadi berubah menjadi progresif ke-1? Saya hanya memiliki 1 kendaraan saja.
Betul, Jika kendaraan tersebut dilakukan proses BBN akan secara otomatis kendaraan anda akan menjadi kendaraan dengan status progresif kepemilikan yang baru (progresif ke-1).
11. Berarti mesti balik nama ya min, baru progresif nya ilang, dendanya ilang juga kan min?
Ya betul, harus dilakukan BBNKB II baru progresifnya hilang, dan jika dilakukan pada periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor dendanya juga hilang.
12. Bayar online gimana caranya pak?