Penjelasan Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat 24-06-2022,21:00 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Bisa, tinggal download aplikasi Sambara saja.

Setelah menginstal Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat), masuk ke fitur layanan “Info PKB dan Kode Bayar”. Kemudian masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB yang akan dibayar Pajaknya.

Setelah muncul total Biaya yang harus disediakan untuk dibayar, lanjutkan proses pembayaran untuk mendapatkan KODE BAYAR.

Kode Bayar akan muncul setelah kita menginput 16 digit nomor NIK E-KTP dan menginput 5 digit terakhir dari Nomor Rangka kendaraan bermotor (Cek di STNK).

Dengan Kode Bayar yang diterima tersebut kita dapat melakukan pembayaran PKB di : Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, bahkan di jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dalam pembayaran PKB (bank bjb, bank BNI, bank BCA dan Bank Mandiri).

Untuk detil informasi dapat mengunjungi website bapenda.jabarprov.go.id Atau bisa juga melalui aplikasi SIGNAL (Samsat digital nasional).

13. Kalau Bebas BBN II, pajak tetap ada tapi kena diskon ya itu pajak nya ?

Yang dibebaskan dendanya saja tapi untuk pokok pajaknya tetap ada.

14. Jika mobil plat B DKI mutasi ke F Jabar berarti bebas BBN? Saya ingin tahu total biaya nya yg saya harus bayar?

ADA, melalui progam ini akan mendapatkan PEMBEBASAN BBNKB Kedua dan seterusnya.

– Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :

– Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)

– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)

– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-

Kategori :