Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Ditutup, Warga Harus Siap Bayar Sesuai Aturan
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi ditutup.-Radartasik.com-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan mulai 1 Oktober 2025 pembayaran pajak kembali berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menekankan kebijakan pemutihan tidak akan lagi dikeluarkan di masa depan. Masyarakat yang belum memanfaatkan program ini diwajibkan membayar pajak penuh sesuai aturan.
Dalam keterangannya, Kang Dedi menyampaikan aturan baru berupa sanksi khusus akan diterapkan bagi penunggak pajak.
BACA JUGA: Tiket Whoosh Oktober Diskon Hingga Rp50 Ribu, Bisa untuk Semua Rute
Kebijakan tersebut sedang dirumuskan dan segera diumumkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kang Dedi memberikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang sudah taat membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor adalah sumber penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
Dia menjelaskan dana pajak digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi, membangun drainase, memasang penerangan jalan umum (PJU) hingga menambah fasilitas CCTV di berbagai titik. Semua manfaat itu terwujud berkat pajak yang rutin dibayarkan masyarakat.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Komplotan Curanmor, Guru SMAN Manonjaya Dapat Motornya Kembali
BACA JUGA: Siapa Berminat? Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November 2025, Simak Tiga Materi Pelatihan
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Dia mengatakan keberhasilan pembangunan adalah hasil dari disiplin masyarakat melaksanakan kewajibannya.
Cara Bayar Pajak Kendaraan di MPP Garut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: