Radartasik, TASIK – Menjelang pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2022, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jabar menerima sejumlah pertanyaan dari wajib pajak.
Simak pertanyaan dan penjelasan seputar pemutihan PKB tahun 2022 yang dilansir laman resmi Bapenda Jawa Barat. Semoga membantu Anda.
1. Apa saja yang kena diskon atau bebas denda?
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi:
- Bebas Denda PKB;
- Bebas BBNKB II;
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;
- Diskon BBNKB I.
2. Kapan Jangka Waktu Program Berlangsung?
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 01-Juli-2022 s.d. 31-Agustus-2022.
3. Apakah Denda SWDKLLJ dari PT.Jasa Raharja juga dibebaskan?
Ya, Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.
4. Kalo E-KTP masih dalam proses apakah bisa ikut Program Triple Untung Plus?
Untuk E-KTP yang masih dalam proses pembuatan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang (Disdukcapil).