Catat Ini Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat CPNS dan PPPK, Sisanya Jadi Tenaga Outsourcing

Rabu 22-06-2022,20:29 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Radartasik, JAKARTA – Masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah.

Karenanya pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan terkait persyaratan tenaga honorer yang bisa diangkat jadi CPNS, salah satunya l sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

PP tersebut kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Tanggung Akibatnya, Pelaku Pelecehan Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Naik KA karena NIK Tercatat

Di dalam UU ASN Pasal 5 itu disebutkan, pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nah, Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara,” ujar Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce kepada JPNN, dikutip PojokSatu.id, Rabu (22/6/2022).

Sementara dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres.

BACA JUGA:Humas KemenPAN-RB Tegaskan Bukan Penghapusan Honorer Tapi Penataan Pegawai Non-ASN, Pemda Dinilai Salah Tafsir

Sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.

“Jadi, ada 187 jabfung yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru,” tegasnya.

Berdasarkan SE MenPAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap instagnsi diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Praktik Curang SPBU Akali Takaran, Modusnya Pakai Remote Control

Pemerintah pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

“Yang memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan PPPK diarahkan ikut seleksi CASN,” jelasnya.

Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Kategori :