Catat Ini Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat CPNS dan PPPK, Sisanya Jadi Tenaga Outsourcing

Rabu 22-06-2022,20:29 WIB
Editor : Radi Nurcahya

BACA JUGA:Viral, Detik-detik Anggota TNI Selamatkan Balita Perempuan di Dalam Mobil

Status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

“Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, makanya dialihkan ke outsourcing,” jelasnya.

Kriteria honorer diangkat CPNS

Kriteria honorer diangkat CPNS terdapat dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Untuk tenaga honorer juga harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai formasi instansi yang akan dilamar.

Adapun beberapa kriteria honorer diangkat CPNS, antara lain:

– Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus

BACA JUGA:Biar Mudah Didapat, Mendag Bilang Minyak Goreng Curah Kemasan Rp14 Ribu Per Liter Bakal Dijual di Minimarket

Namun pada Pasal 5 PP tersebut, kriteria itu tidak berlaku untuk dokter honorer yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Dalam pasal tersebut, kriteria dokter honorer bisa diangkat CPNS antara lain:

– Usia maksimal 46 tahun

– Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.

Kategori :