RADARTASIK, TASIKMALAYA - Hasil penelusuran anak tidak sekolah (ATS) berusia 6 – 21 tahun 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya terdapat 4.400 orang belum menuntaskan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Sedangkan, untuk ATS untuk pendidikan anak usia dini sebanyak 12.600 orang.
Dengan masih ada ATS di Kota Tasikmalaya tersebut, Disdik Kota Tasikmalaya berusaha menurunnya. Dengan begitu, rata-rata lama sekolah Kota Tasikmalaya pada 2022 terus naik, karena pada 2020 ada 9,33 dan 2021 ada 9,52.
Kepala Bidang PAUDNI Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya N Eros Nuryanti SSos MSi menyampaikan masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan hingga SMA/sederajat, diharapkan bisa mendaftar ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
”Bagi yang belum lulus hingga SMA/sederajat, silahkan mendaftar ke SKB ataupun PKBM. Karena per tiap kecamatan di Kota Tasikmalaya minimal satu PKBM dan SKB Kota Tasikmalaya untuk menampung anak tidak sekolah,” katanya kepada Radar, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: PPDB Dimulai, Sekolah Butuh Siswa Berprestasi
Dalam usahanya, Disdik Kota Tasikmalaya kini sedang berusaha untuk menurunkan ATS di Kota Tasikmalaya. ”Tentunya untuk mendapatkan peningkatan pada 2022 rata-rata lama sekolah, minimal hingga 10 atau setara kelas X SMA/SMK sederajat,” ujarnya.
Untuk itu, dia ingin terus berusaha menginformasikan kepada lurah, camat ataupun tokoh masyarakat mengajak ATS dimasukkan ke dalam PKBM atau SKB. Kemudian, terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa masuk di pendidikan kesetaraan adalah setara dengan pendidikan formal.
”Buktinya lulusan mereka bisa berkuliah di negeri, bekerja pilot dan lainnya, artinya lulusannya terjamin untuk masa depan,” katanya.
Menambahkan, Ketua Forum PKBM Kota Tasikmalaya Dadang Setiawan SPd mengatakan, ketika ingin mendaftar menjadi warga belajar di 19 PKBM, bisa dimulai mendaftar pada 16 Juni- 31 Agustus.
BACA JUGA: Sekolah Komitmen Stop Pungli, KCD XII Ingatkan Masyarakat Ikuti Prosedur
”Dalam rangka untuk menyukseskan wajib belajar 12 tahun kita segera membuka pendaftaran. Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak melanjutkan pendidikan formal dengan berbagai alasan bisa masuk ke pendidikan keseteraan, seperti PKBM ataupun SKB,” ujarnya.
Untuk persyaratan bagi Paket A hanya Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Kalau Paket B dan C mesti menambah ijazah sebelumnya.
”Ataupun kalau pindahan dari pendidikan formal, harus ada rapor semester awal hingga semester yang ditinggalkan. Karena nantinya berhubungan dengan data pokok pendidikan (dapodik) sehingga dapat terekam nantinya masuk kelas berapa menjadi warga belajarnya,” katanya. (riz)