"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," terang AKBP Budhi melalui keterangan pers dari Humas Polres Demak.
Pelaku mengecek kondisi korban yang ternyata sudah tidak bernapas. Pria amoral itu lantas menyetubuhi korban. Selanjutnya, dia membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban. Namun, tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," terang Budhi.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.