Kematian Aktris Tangmo Nida Akhirnya Terungkap, Polisi Sebut Ada 6 Orang yang Diduga Bertanggung Jawab

Kematian Aktris Tangmo Nida Akhirnya Terungkap, Polisi Sebut Ada 6 Orang  yang Diduga Bertanggung Jawab

“Penyidik ​​yakin mereka memiliki cukup bukti untuk mengajukan tuntutan terhadap enam orang,” kata Mayjen Pol Paisan Wongwacharamongkol, Komandan Polisi Nonthaburi.

BACA JUGA:Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu Sampaikan Sinyalemen Adanya Penggalangan Dana untuk Penundaan Pemilu

Pemilik speedboat, Tanupat “Por” Lerttaweewit juga didakwa melakukan tindakan nekat membahayakan yang menyebabkan kematian. Termasuk mengemudikan kapal tanpa izin, menjatuhkan benda ke sungai, memberikan keterangan palsu, tidak mencantumkan nama kapal yang terdaftar di kapal dan mengemudikan kapal dengan pendaftaran kadaluarsa.

Pihak lain adalah Phaiboon “Robert” Trikanjananun didakwa melakukan tindakan nekat membahayakan yang menyebabkan kematian, mengendarai perahu tanpa izin, mengemudikan perahu dengan registrasi kadaluarsa dan menjatuhkan benda ke sungai.

Wisapat “Pasir” Manomairat, yang mengatakan kepada polisi bahwa dia melihat Tangmo jatuh dari buritan, menghadapi tuduhan membahayakan karena sembrono yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA:Calon Daerah Otonomi Baru Tasela Diparipurnakan Besok di DPRD Jawa Barat, Siapa pun Bisa Hadir

Sementara Nitas Kiratisoothisathorn didakwa menyembunyikan barang bukti dalam kasus kriminal dan menjatuhkan benda ke sungai.

Manajer Tangmo, Idsarin Juthasuksawat didakwa menyembunyikan barang bukti dalam kasus pidana dan memberikan pernyataan palsu.

Peam Thamtheerasri – yang tidak berada di dalam kapal tetapi dilaporkan menyarankan penumpang lain untuk menunda memberikan pernyataan mereka kepada polisi – didakwa menyembunyikan bukti dalam kasus pidana dan mengarahkan orang lain untuk membuat pernyataan palsu.

BACA JUGA:Pemilik Jutaan Petasan Terancam Penjara 3 Bulan

Semua tersangka tidak ditahan dengan jaminan sampai 27 Mei, ketika jaksa akan mengungkapkan keputusan atas dakwaan mereka.

Sementara itu, Ibu Tangmo, Panida Siriyuthayothin, mengaku puas dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan dia berencana untuk meminta ganti rugi lebih dari 30 juta baht ketika dia mengajukan kasus perdata atas kematian Tangmo Nida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: