Pemilik Jutaan Petasan Terancam Penjara 3 Bulan

Pemilik Jutaan Petasan Terancam Penjara 3 Bulan

Radartasik, KOTA TASIK - Aparat kepolisian menyita ratusan karung berisi petasan dari rumah warga di wilayah Babakan Selakaso, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (26/04/22) kemarin. 

Petasan itu, menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszahri Kurniawan, akan diedarkan saat malam takbiran atau malam jelang Lebaran 1443 Hijriyah.

"Jadi itu petasan kata si pemilik untuk memeriahkan malam takbiran," paparnya, Rabu (27/04/22).

Kini jutaan petasan itu telah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota. Petasan-petasan yang disita itu juga telah didinginkan dengan cara disiram air untuk mengantisipasi munculnya api dan terjadinya ledakan.

Hasil penyelidikan sementara, dua rumah itu digunakan sebagai tempat penyimpanan petasan oleh pemiliknya, bukan sebagai pabrik. Pemiliknya mengaku membeli petasan dalam partai besar dari wilayah Cirebon.

Aszhari mengatakan, jumlah pasti petasan yang ditemukan masih belum dihitung, tapi diperkirakan mencapai ratusan ribu butir. Nilainya mencapai Rp 200 juta.

Dijelakan dia, pemilik petasan dapat dikenakan Undang-Undang tentang Bunga Api, Pasal 359 KUHP, dan Perarutan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tengang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersil. Menurut dia, petasan yang ditemukan polisi itu tergolong dalam bunga api.

"Ini masuk tindak pidana, tapi ancaman hukuman ringan. Maksimal 3 bulan. Mangkanya kami tak tahan pelaku," jelasnya Aszhari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: