Pembangunan Gedung Jamaah Ahmadiyah di Cilawu Garut Distop, MUI: Sikap Bupati Sudah Tepat

Pembangunan Gedung Jamaah Ahmadiyah di Cilawu Garut Distop, MUI: Sikap Bupati Sudah Tepat

TAROGONG KIDUL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menilai langkah bupati dalam menyegel bangunan yang hendak dijadikan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Cilawu sudah benar.


“Kami menyambut baik keputusan bupati ini (menutup pembangunan tempat ibadah Ahmadiyah). Tindakannya sudah tepat,” ujar Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Ceng Munir - sapaan akrab Sirojul Munir- mengatakan penutupan pembangunan tempat ibadah Ahmadiyah sudah sesuai peraturan MUI pusat, dalam fatwa MUI nomor 11 tahun 2005 tentang Aliran Ahmadiyah dan Kebijakan Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Ahmadiyah.

“Dalam fatwa MUI pusat sudah jelas bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat. Jadi tak ada yang salah dengan apa yang telah dilakukan bupati dalam hal ini,” ujarnya.

Terkait SKB 3 Menteri yang menjadi acuan jemaah Ahmadiyah melakukan protes terkait penyegelan pembangunan, Ceng Munir menerangkan memang banyak yang berlainan pandangan dan itu menurutnya sah-sah saja. Hanya saja, khusus untuk MUI sikapnya sangat jelas bahwa Ahmadiyah itu aliran sesat yang harus ditangani pemerintah dan secara resmi MUI pusat telah mengeluarkan fatwa terkait hal itu.

Dikatakannya, pembangunan masjid di Kampung Nyalindung oleh jemaah Ahmadiyah seharusnya tidak dilakukan karena akan menimbulkan reaksi dan keresahan masyarakat. Munir mengimbau masyarakat Kampung Nyalindung dan sekitarnya agar senantiasa menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi pembangunan tempat peribadahan tersebut. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: