Maksa Mudik, ASN Kota Banjar Akan Disanksi

Maksa Mudik, ASN Kota Banjar Akan Disanksi

BANJAR — Larangan mudik oleh pemerintah berlaku untuk seluruh lapisan, tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah Kota Banjar H Kaswad mengimbau seluruh ASN tidak memaksakan untuk mudik dan bepergian ke luar daerah.


“Kalau mudik kan jelas sudah dilarang, ASN tidak boleh mudik. Kemudian kalau bepergian ke luar daerah itu boleh, asal jelas alasannya. Misal tugas dinas maupun hal lain yang mendesak seperti ada keluarga yang meninggal, itu pun harus ada izin dari atasan,” kata Kaswad, Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat melaksanakan mudik ke luar daerah harus siap menerima sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2021. “Sanksi PP 53 tentang pegawai siap menanti bagi ASN yang nekat melanggar larangan mudik dan bepergian ke luar daerah, sanksinya nanti akan disesuaikan dari hasil pemeriksaan, bisa ringan, sedang maupun berat,” katanya.

“Cuti bersama tanggal 12, kemdian kalau hari liburnya tangga 13 dan 14 Mei. 15 dan 16 libur biasa. Total lima hari,” ucapnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: