Sampah Menumpuk di Jalan Pemda Tasikmalaya, Warga Resah dan Pemerintah Diminta Bertindak

Kondisi tumpukan sampah di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 24 April 2025. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Duh! Minim Sosialisasi, Partisipasi Pemilih PSU di Kabupaten Tasikmalaya Terendah se-Indonesia
"Ingat, membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi. Dendanya Rp50 juta, bahkan ada ancaman pidana enam bulan,” tegasnya.
Dadan juga menyebut bahwa diduga pelaku pembuangan sampah bukan warga sekitar, melainkan dari luar wilayah.
“Melihat jenis sampahnya, kemungkinan besar berasal dari warga pasar. Kami imbau untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: