Mulai Besok Jam Kerja Pegawai Pemkot Tasikmalaya Berubah, ASN Masuk Pagi Banget, Pulang Siang Banget

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfafizi Ramadhan memberikan keterangan di Bale Kota Tasikmalaya.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-
Selain itu, perangkat daerah yang memberikan layanan 24 jam dan satuan pendidikan akan menyesuaikan jadwalnya berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah dengan persetujuan Wali Kota Tasikmalaya.
Surat edaran ini juga mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 000.8.3/SE.029-ORGANISASI/2025.
Penetapan jam kerja ini dilakukan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran ini ditandatangani langsung Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfafizi Ramadhan Senin 3 Maret 2025.
”Soal perubahan jam kerja ini telah kami pelajari dan bahas bersama di rapim (rapat pimpinan, Red) kemarin,” ujar Viman, Selasa 4 Maret 2025.
Viman mengatakan Pemprov Jabar melalui Gubernur Dedi Mulyadi sangat luar biasa. Kebijakan tersebut telah diikuti kota dan kabupaten di Jabar.
Dengan perubahan jam masuk kerja ini, terang dia, ASN dapat pulang lebih cepat dan bisa istirahat di rumahnya masing-masing.
”Jadi bisa boci, bobo ciang untuk istirahat dan melakukan persiapan guna berbuka puasa. Hal ini (masuk kerja lebih pagi) juga sesuai dengan jargon saya, yaitu biasain lagi,” terangnya.
BACA JUGA: Kapan Malam Lailatul Qadar pada Ramadhan 2025? Ini Perhitungan Menurut Imam Al-Ghazali
Dengan perubahan jam kerja ini, tambah dia, ASN setelah sahur dan salat subuh tak usah tidur lagi karena jam 06.30 sudah harus masuk kerja.
”Karena kan jam 06.30 beraktivitas dan jam 13.30 sudah bisa pulang ke rumah, sudah bisa boci dan sambil mempersiapkan ngabuburit maupun berbuka puasa. Jadi dengan perubahan jam masuk kerja ini lebih dekat dengan keluarga dan fokus beribadah,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: