Terang-benerang Cara Menghitung Masa Jabatan Ade Sugianto Menurut MK, Penggugat dan Tergugat

Terang-benerang Cara Menghitung Masa Jabatan Ade Sugianto Menurut MK, Penggugat dan Tergugat

Kuasa Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin 24 Februari 2025.-Bayu/Humas MK-

Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa jika seorang kepala daerah telah menjabat selama 2 tahun 6 bulan atau lebih, maka masa jabatan tersebut dihitung sebagai satu periode penuh.

BACA JUGA: 7 Destinasi Wisata Islami untuk Sambut Ramadhan dengan Penuh Berkah

Berdasarkan fakta persidangan, MK menetapkan bahwa masa jabatan Ade Sugianto dimulai sejak 5 September 2018.

Dalam persidangan, Sekretaris Daerah Tasikmalaya Mohamad Zen memberikan kesaksian bahwa Ade menyerahkan jabatannya pada 23 Maret 2021.

Dengan demikian, total masa jabatan Ade dalam periode pertama adalah 2 tahun 6 bulan 18 hari yang oleh MK dihitung sebagai satu periode.

Pada periode keduanya, Ade kembali menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dari 2021 hingga 2025. Dengan perhitungan ini, MK menyatakan bahwa ia telah menjabat selama dua periode penuh, sehingga pencalonannya dalam Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait