Penjelasan Bank Plat Merah di Kota Banjar Terkait PHK Massal

Pemimpin Cabang BRI Banjar R Balya Taufik HA memberikan penjelasan terkait isu PHK massal.-Anto Sugiarto/Radartasik.id-
BACA JUGA: Ini Tanggal Rilisnya! Bocoran iPhone SE 4 2025: Desain, Fitur, dan Harga Terbaru
Balya Taufik menekankan bahwa PHK dilakukan terhadap pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
Meski demikian, BRI tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak.
Perusahaan menjamin bahwa hak-hak tersebut diberikan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 26 pegawai tetap dari salah satu bank plat merah di Kota Banjar melapor ke Kantor Hukum dan Advokasi Dr HN Suyana SH, SSos, MH di Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penjual Obat Keras di Pangandaran, Modusnya?
Mereka melapor terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami. Selain diberhentikan, rekening mereka juga dibekukan tanpa memberikan penjelasan.
Kuasa hukum para pegawai yang di-PHK, HN Suyana pemecatan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: