Maklumat Pelayanan di Tasikmalaya Jadi Kontrak Hukum, ASN Wajib Tepati

Maklumat Pelayanan di Tasikmalaya Jadi Kontrak Hukum, ASN Wajib Tepati

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. Asep Goparullah. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMMaklumat pelayanan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota TASIKMALAYA kini diposisikan sebagai kontrak hukum yang wajib ditepati aparatur sipil negara (ASN). 

Bila ingkar, sanksi disiplin hingga pemberhentian siap dijatuhkan.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. Asep Goparullah, menegaskan maklumat pelayanan bukan sekadar formalitas.

“Itu semua dinas. Bagian dari kewajiban kita, membuat maklumat pelayanan. Itu bagian dari pelayanan publik,” ujarnya, Selasa 24 September 2025.

BACA JUGA:FIFA Rilis Trio Maskot Piala Dunia 2026 Resmi, Simak Karakternya, Hadir di Game FIFA Heroes

Maklumat pelayanan harus memuat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, mulai dari waktu penyelesaian layanan, persyaratan yang harus dipenuhi, jaminan kualitas, hingga akses untuk penyandang disabilitas.

Ketentuan itu mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa maklumat merupakan bentuk janji terbuka birokrasi yang memiliki konsekuensi hukum.

Bila ASN gagal menepati maklumat, sanksi administratif dan disiplin dapat dijatuhkan, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. 

BACA JUGA:Tips Berhasil Klaim Saldo DANA Gratis dengan Fitur DANA Kaget

Bahkan, jika menimbulkan kerugian besar, bisa berujung ke ranah hukum.

Contohnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya telah menetapkan maklumat yang ditandatangani Kepala Dinas Nanang Sulaksana pada 2 Mei 2025. 

Dalam dokumen itu, dinas berjanji memberikan layanan sesuai standar yang ditetapkan dan siap menerima sanksi bila tidak konsisten.

Asep menekankan, publik memiliki hak untuk menagih janji tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait