Cek Apa Saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP--
Diblokir dari program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP
Sebagai bagian dari komitmen kepada negara, penerima beasiswa diwajibkan memenuhi ketentuan pengabdian berikut:
Kembali ke Indonesia
Penerima beasiswa wajib kembali dan bekerja di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Durasi Pengabdian
Waktu pengabdian adalah 2 kali durasi masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) secara berturut-turut.
Contoh: Jika masa studi 2 tahun, maka pengabdian minimal adalah 5 tahun (2 × 2 + 1).
BACA JUGA:Mau Beasiswa LPDP? Ini Syarat Skor TOEFL untuk Daftar Beasiswa LPDP 2025 yang Harus Kamu Penuhi!
Ketentuan ini bertujuan memastikan kontribusi nyata penerima beasiswa dalam membangun Indonesia.
Pelanggaran terhadap kewajiban pengabdian dapat mengakibatkan sanksi administratif dan hukum.
Demikian adalah ulasan tentang apa saja pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan oleh LPDP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: