Tenaga Honorer Pemerintah Kota Tasikmalaya Desak Kepastian Status Usai Seleksi PPPK

Tenaga Honorer Pemerintah Kota Tasikmalaya Desak Kepastian Status Usai Seleksi PPPK

Sejumlah perwakilan tenaga honorer saat menyampaikan aspirasi melalui audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu 8 Januari 2025. firgiawan / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sejumlah tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu 8 Januari 2025. 

Mereka mendesak adanya kepastian terkait status mereka sebagai tenaga non-ASN setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan tenaga honorer selesai pada Desember 2024.

Ketua Tenaga Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan, menjelaskan bahwa audiensi ini untuk menindaklanjuti aturan dalam Pasal 66 yang mengatur tentang verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer. 

“Kami sudah mengikuti seleksi PPPK pada 2024, namun banyak yang belum lulus. Kami berharap ada kejelasan apakah tenaga honorer yang tidak lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai surat dari Kemenpan,” ungkap Asep usai audiensi.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp400.000 dengan Snack Video Langsung Cair

Pihak honorer juga meminta penjelasan mengenai skema Pemkot Tasikmalaya dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. 

Namun, menurut Asep, BKPSDM Kota Tasikmalaya belum memberikan kepastian karena regulasi dari pemerintah pusat masih belum terbit.

Ia juga menyebutkan, meski beberapa daerah lain telah menyelesaikan proses pengangkatan, di Tasikmalaya masih ada kendala, terutama terkait formasi yang belum diselesaikan.

“Formasi PPPK tahap kedua hanya 158, sementara di database Pemkot Tasikmalaya terdapat sekitar 1.300 tenaga honorer. Setelah dikurangi yang sudah keluar, masih ada lebih dari 900 orang yang menunggu kejelasan,” terang Asep.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Akan Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Keluarga Miskin Ekstrem, Berkonsep Boarding School

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan, dan Data BKPSDM Kota Tasikmalaya, Herdiana, menyatakan bahwa peserta seleksi PPPK dengan peringkat terbaik akan mengisi formasi yang tersedia. 

Sementara itu, mereka yang tidak lulus formasi bisa dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. 

“Hingga kini, peraturan pemerintah mengenai PPPK paruh waktu belum terbit. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” tutur Herdiana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: