Usulan Depekab Ciamis: UMK 2025 Ditetapkan Rp 2.225.279,16, ini Alasannya
Ilustrasi UMK. istimewa-tangkapan layar ponsel--
BACA JUGA:Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya Tak Berlaku di RSUD dr Soekardjo, Dinkes Diminta Segera Bertindak
"UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, dan Ciamis berhasil menetapkan UMK yang lebih tinggi," pungkas Wati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: