165.768 Guru Madrasah Non-ASN Terima BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Kriterianya
Sebanyak 165.768 guru madrasah non-ASN (honorer) menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Foto: Kemenpanrb/radartasik.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sebanyak 165.768 guru madrasah non-ASN (honorer) menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk 165.768 guru madrasah non-ASN merupakan salah satu fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Tujuan pemberian BPJS Ketenagakerjaan yaitu meningkatkan kesejahteraan guru.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 lalu.
Pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas.
Kemenag menggelontorkan dana sebesar Rp 21,483 miliar untuk memberikan fasilitas jaminan sosial ketenagakeraan ini.
"Kita sudah sepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah non-ASN yang mendapatkan perlindungan Jamsostek," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024 dikutip dari disway.id.
Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa perliindungan guru madrasah non-ASN ini akan berlaku mulai awal tahun 2025.
BACA JUGA: PSS Sleman Jadi Pelampiasan Persib Bandung yang Tersingkir di Liga Champions Asia 2
"Perlindungan guru madrasah non-ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insyaallah," ujar Thobib Al Asyhar.
Adapun guru non-ASN yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Kemenag harus mendapatkan kriteria seperti ini.
Pertama, guru satuan pendidikan RA dan madrasah
Kedua, bukan guru ASN atau CASN Kementerian Agama atau instansi lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: