Lengkap! Cara Verval Ijazah di Info GTK, SIVIL dan Cara Perbaikan NIP PTK ASN di Verval PTK
Simak cara verval ijazah di Info GTK Kemendikbud.-Foto: Instagram/ppgkemendikbud-
- Klik tombol perbaikan NIP
Sebagai catatan bahwa jika padan, NIP akan ter-update secara otomatis. Jika tidak padan, perbaikan NIP gagal dan akan diinformasikan ketidaksesuaiannya (contoh: nama tidak sesuai dan lain sebagainya).
Cara Verval Ijazah di Info GTK
Ada tiga alasan mengapa perlu verval ijazah? Pertama, untuk mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1 / D4 (prodi, nama, universitas dan lain-lain) sebagai referensi program-program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kedua, data riwayat pendidikan yang ada pada Dapodik merupakan isian yang di-input oleh operator berdasarkan informasi dari PTK dan belum tentu sesuai validitasnya.
Ketiga, proses verifikasi dan validasi dilakukan dengan menyandingkan data ijazah pada pangkalan data DIKTI.
Integrasi Data Verval Ijazah dengan Program GTK
- SSCASN: Aplikasi SCASN telah terintegrasi dengan aplikasi verval ijazah sehingga pemilihan jabatan / formasi linier secara otomatis dilakukan oleh sistem.
- SIM Tunjangan: Selain berdasarkan sertifikat pendidik, proses validasi tunjangan profesi juga menggunakan kualifikasi pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
- PPG: Data verifikasi ijazah digunakan dalam proses seleksi pemanggilan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu untuk memastikan kesesuaian program studi PPG yang diikuti dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud
Tata cara verval ijazah melalui Info GTK Kemendikbud cukup mudah. Anda ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Anda kunjungi laman Info GTK Kemendikbud atau klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Kemudian login akun dengan masukan username, password dan code captcha yang tersedia
3. Setelah login, pilih menu ”Verval Ijazah”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: