Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Hadir di Tes SKD CPNS 2024. Berikut Penjelasannya!

Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Hadir di Tes SKD CPNS 2024. Berikut Penjelasannya!

Ilustrasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024--

Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang seleksi.

Merokok selama berada di ruang seleksi.

Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

Peserta yang melanggar larangan-larangan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga didiskualifikasi dari proses seleksi.

BACA JUGA:Simak Panduan Lengkap ! Cara Unduh dan Cetak Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara, sanksi tegas akan dikenakan kepada peserta yang tidak mematuhi tata tertib, khususnya terkait keterlambatan.

Berikut adalah sanksi-sanksi yang diberlakukan:

Peserta yang terlambat hadir lebih dari waktu yang ditentukan tidak diperkenankan masuk ruang ujian dan dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli atau surat keterangan pengganti, juga akan dianggap gugur dan tidak diperbolehkan mengikuti tes.

Dengan kata lain, ketidakpatuhan terhadap tata tertib, baik dalam hal kehadiran maupun kelengkapan dokumen, bisa berujung pada kegagalan peserta dalam mengikuti seleksi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta untuk memahami dan mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan.

Agar dapat mengikuti tes SKD CPNS 2024 dengan lancar, ada beberapa hal yang dapat dilakukan peserta untuk mempersiapkan diri dan menghindari sanksi akibat keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap tata tertib:

Rencanakan Waktu: Pastikan untuk datang lebih awal, minimal 60 menit sebelum jadwal tes dimulai, untuk menghindari risiko keterlambatan.

BACA JUGA:Passing Grade SKD CPNS 2024, Panduan Lengkap untuk Calon Peserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: