Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Hadir di Tes SKD CPNS 2024. Berikut Penjelasannya!

Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Hadir di Tes SKD CPNS 2024. Berikut Penjelasannya!

Ilustrasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024--

Proses Registrasi: Peserta harus hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan dokumen.

Nomor Identifikasi Pribadi (NIP) akan diberikan kepada peserta sebelum tes dimulai.

Pemberian NIP akan ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.

Kelengkapan Dokumen: Peserta wajib membawa dokumen asli, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

Jika tidak membawa dokumen yang diperlukan, peserta tidak akan diizinkan mengikuti tes.

Pakaian: Peserta diwajibkan berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Aturan berpakaian yang sopan ini diterapkan untuk menjaga kesan formal dan profesional selama pelaksanaan tes.

Barang yang Dilarang Dibawa: Peserta dilarang membawa buku catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata, atau alat tulis selain pensil kayu ke dalam ruang seleksi.

BACA JUGA:Info Penjadwalan Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Serta Ketentuan dan Langkah Cek Lokasinya

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan selama tes berlangsung.

Larangan Selama Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Selain harus mematuhi tata tertib kehadiran dan dokumen, peserta juga harus mematuhi beberapa larangan selama tes berlangsung agar tidak di kenai sanksi.

Berikut adalah beberapa hal yang dilarang:

Berbicara dengan peserta lain selama tes berlangsung.

Memberi atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa seizin panitia.

Keluar ruangan seleksi tanpa izin dari panitia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: