Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN, Berikut Ketentuan dan Besarannya Berdasarkan Aturan Terbaru
Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN Terbaru --
Tunjangan Fungsional: Tunjangan ini didasarkan pada jabatan fungsional dosen dan diberikan kepada dosen yang aktif mengajar dan memenuhi kewajiban akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tunjangan Kehormatan: Khusus bagi Profesor, tunjangan kehormatan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jabatan tertinggi di bidang akademik.
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan kehormatan mirip dengan tunjangan profesi, dengan tambahan syarat bahwa dosen harus memiliki jabatan Profesor yang diakui oleh kementerian.
Aturan baru yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai tunjangan dosen ASN dan non-ASN, serta bagaimana besaran tunjangan tersebut dihitung.
BACA JUGA:Komentar Shin Tae Yong, Persiapan Timnas Indonesia Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dengan adanya tiga jenis tunjangan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan kehormatan, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Selain itu, adanya persyaratan ketat memastikan bahwa tunjangan ini hanya diberikan kepada dosen yang memenuhi standar profesionalisme.
Bagi dosen non-ASN, aturan ini juga memberikan kejelasan dan kesetaraan, sehingga tidak ada lagi perbedaan signifikan dalam hal tunjangan yang diterima dibandingkan dengan dosen ASN.
Ini merupakan langkah positif untuk memperkuat kualitas tenaga pendidik di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para dosen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: