Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye: Sembako Disertai Specimen Surat Suara

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye: Sembako Disertai Specimen Surat Suara

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye yang beredar di masyarakat. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait distribusi bahan pokok yang disertai specimen surat suara salah satu pasangan calon.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah foto-foto bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan susu, yang disertai gambar specimen surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, beredar di media sosial dan grup WhatsApp. 

Foto tersebut juga memperlihatkan paku yang digunakan untuk mencoblos, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut dan tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran temuan ini. 

BACA JUGA:Maarten Paes Cedera Menjelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bagaimana Strategi Shin Tae Yong Selanjutnya?

"Kami sedang mendalami informasi awal ini. Kami belum bisa memastikan lokasi atau bagaimana foto tersebut bisa tersebar," paparnya, Jumat 4 Oktober 2024.

Ia menerangkan bahwa selama masa kampanye, pasangan calon memang diperbolehkan memberikan souvenir kepada pendukung, namun ada batasan yang harus dipatuhi. 

"Pemberian barang seperti voucher bensin atau makanan diperbolehkan, asalkan nilainya tidak melebihi Rp 100 ribu dan tidak dalam bentuk uang tunai," terangnya.

Namun, Dodi mengingatkan bahwa memberikan bahan pokok yang disertai imbauan untuk memilih calon tertentu, seperti yang terlihat dalam dugaan ini, merupakan pelanggaran. 

BACA JUGA:Kormi Festival 2024 Kota Tasikmalaya: Ribuan Peserta, Balita Ikut Lomba, dan Gurame Soang Jadi Ikon

"Jika sembako diberikan secara sukarela tanpa ada alat peraga kampanye atau specimen surat suara, itu diperbolehkan," tambahnya.

Saat ini, Bawaslu belum menerima pengaduan resmi terkait pelanggaran ini, meskipun informasi awal telah banyak beredar di masyarakat. 

Bawaslu akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk untuk memastikan integritas proses Pilkada tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: