Besaran Nominal Gaji Guru PPPK dengan Masa Kerja 0 Tahun Berdasarkan Golongan.

Besaran Nominal Gaji Guru PPPK dengan Masa Kerja 0 Tahun Berdasarkan Golongan.

Ilustrasi Besaran Gaji yang Diterima Guru PPPK Masa Kerja 0 tahun --

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan adanya kenaikan ini, gaji yang diterima oleh guru PPPK menjadi lebih kompetitif dan menarik, terutama bagi mereka yang baru mulai bekerja dengan masa kerja 0 tahun.

Tunjangan Tambahan untuk Guru PPPK

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan.

Tunjangan-tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan mereka dan mencakup berbagai aspek kehidupan dan tanggung jawab pekerjaan guru.

Berikut adalah beberapa tunjangan yang berhak diterima oleh guru PPPK:

Tunjangan Suami/Istri: Guru PPPK yang telah menikah akan menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: Guru yang memiliki anak akan menerima tunjangan khusus yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Tunjangan Pangan: Setiap guru PPPK juga berhak atas tunjangan pangan, yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup minimal.

Tunjangan Hari Raya: Sebagaimana pegawai pemerintah lainnya, guru PPPK juga akan menerima tunjangan hari raya setiap tahunnya.

Tunjangan Jabatan Fungsional: Guru PPPK yang memiliki jabatan fungsional akan mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan jabatan yang diemban.

BACA JUGA:Cara Login Info GTK 2024, Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Tunjangan Sertifikasi: Guru PPPK yang memiliki sertifikasi profesi berhak atas tunjangan khusus yang nilainya cukup signifikan.

Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar): Guru PPPK yang bertugas di wilayah 3T akan mendapatkan tunjangan tambahan sebagai kompensasi atas penempatan di wilayah-wilayah terpencil.

Tunjangan Pengajar Papua: Guru yang mengajar di wilayah Papua juga mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka di daerah yang memiliki tantangan geografis yang unik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: