Publik Nilai Pejabat Kaya Raya, Viman Tegaskan Tunjangan Wali Kota Tasikmalaya Kecil

Publik Nilai Pejabat Kaya Raya, Viman Tegaskan Tunjangan Wali Kota Tasikmalaya Kecil

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. rezza rizaldi / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Di tengah sorotan publik terhadap besarnya tunjangan DPRD, muncul pula pertanyaan soal berapa besar gaji dan tunjangan yang diterima Wali Kota TASIKMALAYA, Viman Alfarizi Ramadhan, dan Wakil Wali Kota Diky Chandra.

Namun, Viman menegaskan, anggapan bahwa kepala daerah menerima tunjangan ratusan juta rupiah per bulan tidak sesuai kenyataan.

“Tunjangan itu kecil sebetulnya kalau kepala daerah. Enggak sampai ratusan juta,” ucap Viman saat ditemui di Bale Kota, Selasa 16 September 2025.

Besaran gaji kepala daerah sebenarnya sudah diatur sejak era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

BACA JUGA:Kereta Panoramic Pangandaran: Perjalanan Berkelas dengan Panorama Jalur Selatan Jawa yang Eksotis

Dalam beleid tersebut, gaji pokok wali kota/bupati hanya Rp2,1 juta, sementara wakilnya Rp1,8 juta. 

Kemudian lewat Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wali kota mendapat tunjangan jabatan Rp3,78 juta per bulan.

Artinya, komponen gaji kepala daerah tak mengalami perubahan signifikan selama lebih dari dua dekade.

Meski demikian, kepala daerah memang mendapat fasilitas jabatan, mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, hingga layanan kesehatan keluarga. 

BACA JUGA:Sayang Buat Dilewatkan! Diskon Tiket KA 20 Persen Datang Lagi Lewat BBWI Travel Fair

Namun Viman menegaskan, fasilitas itu bukan take home pay yang bisa dianggap sebagai penghasilan pribadi.

“Komponen ini melekat pada jabatan, bukan uang tunai yang dibawa pulang,” ujarnya.

Di sisi lain, gelombang kritik masyarakat terhadap pejabat masih deras, terutama lewat media sosial. 

Warganet menilai pejabat daerah hidup berkecukupan di tengah kondisi rakyat yang serba sulit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait