Mantan Karyawan Rental PS di Kota Tasikmalaya Gasak PlayStation, Kerugian Ditaksir Rp 49 Juta

Mantan Karyawan Rental PS di Kota Tasikmalaya Gasak PlayStation, Kerugian Ditaksir Rp 49 Juta

Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap mantan karyawan rental PlayStation yang mencuri sejumlah konsol dan barang bukti lainnya, Kamis 13 November 2025 malam. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Unit Reskrim Polsek Tawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rental PlayStation di Jalan Cilolohan Nomor16, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya

Pelaku yang merupakan mantan karyawan toko tersebut ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri bersama barang hasil curian.

Kapolsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Sumarso, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (13 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.

“Pelaku inisial DC (30), warga Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibereum, berhasil kami amankan di Jalan Garuda, saat sedang berjalan kaki. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang elektronik di toko tempatnya dulu bekerja,” ungkap Iptu Sumarso kepada wartawan.

BACA JUGA:Warga Gempar, Buruh Temukan Jenazah Pensiunan di Perumahan Mewah Kota Tasikmalaya

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan karyawan untuk mengambil kunci toko yang disimpan di tempat biasa, kemudian masuk dan membawa kabur berbagai barang berharga.

Barang yang dicuri antara lain dua unit PlayStation 5, empat unit PlayStation 4 lengkap dengan stiknya, satu unit handphone Samsung Galaxy XCover 5, uang tunai Rp1,4 juta, serta dua unit CCTV. Total kerugian ditaksir mencapai Rp49,6 juta.

“Barang bukti ditemukan di kamar kos pelaku di kawasan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Seluruh barang hasil curian sudah kami amankan,” terangnya.

BACA JUGA:43 Lubang Tambang Emas Ilegal di Salopa Tasikmalaya yang Ditutup Aparat Gabungan

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tawang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait