Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Modus Baru di Tasikmalaya, Satu Penadah Ikut Diamankan

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Modus Baru di Tasikmalaya, Satu Penadah Ikut Diamankan

Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus pelaku dan penadah pencurian sepeda motor dengan modus baru, Rabu 2 Oktober 2024. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Pria Tanpa Celana Masuki Rumah Warga di Tasikmalaya, Jejak Hilang Misterius

AKP Ridwan menambahkan, motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan tahun produksinya. 

Motor-motor tersebut dijual dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 9 juta. Motor yang dicuri dengan cara merusak kunci biasanya dijual lebih murah, sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Polres Tasikmalaya juga mengamankan 15 unit sepeda motor dari berbagai jenis yang ditemukan di tangan penadah D. 

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar STNK dan BPKB, serta satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Kabar Duka, Aktris Senior Sekaligus Politikus Marissa Haque Meninggal Dunia

Saat ini, dua anggota kelompok curanmor lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Diketahui bahwa pelaku E merupakan residivis dalam kasus serupa, namun kali ini dia mengubah modus operandi dalam melancarkan aksinya.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal dan jangan mudah percaya. Jika menemukan orang yang mencurigakan, segera laporkan ke Polsek atau langsung ke Polres Tasikmalaya," tegas Ridwan.

Atas perbuatannya, pelaku E dan penadah D dijerat dengan Pasal 378 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

BACA JUGA:Selamat Hari Batik Nasional, Menjaga Warisan Budaya Sebagai Identitas Nasional

Dalam pengakuannya, E mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2020 dan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari hasil pencurian tersebut. 

"Setiap kali jual motor, saya dapat sekitar Rp 300 ribu per unit," cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: