Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2024, Kesempatan Emas Bagi Para Pemilik Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor --
Dalam program ini, masyarakat juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Untuk mendukung kemudahan dalam pembayaran pajak, Bapenda Jawa Barat menyediakan beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
Ada dua metode utama yang bisa digunakan, yaitu melalui situs web resmi Bapenda dan aplikasi SAMBARA.
BACA JUGA:Pencuri Besi di Kawalu Terekam CCTV, Pagar Rumah Warga Jadi Sasaran
1. Cek Pajak Melalui Website Bapenda
Wajib pajak dapat dengan mudah mengecek biaya pajak kendaraan mereka melalui website resmi Bapenda Jawa Barat.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka situs resmi Bapenda Jawa Barat di https://bapenda.jabarprov.go.id/.
Pilih menu Layanan Samsat dan kemudian klik Info Pajak Kendaraan.
Masukkan data kendaraan, seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (plat nomor), warna TNKB, dan kode captcha.
Setelah data terisi, pajak kendaraan yang harus dibayar beserta dendanya (jika ada) akan muncul di layar.
Langkah ini memudahkan wajib pajak untuk mengetahui kewajiban mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
2. Cek Pajak Melalui Aplikasi SAMBARA
Aplikasi SAMBARA adalah inovasi digital dari Bapenda Jawa Barat untuk mempermudah pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.
Aplikasi ini hanya tersedia untuk pengguna Android dan dapat diunduh melalui Playstore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: