Bawaslu Tegaskan Netralitas Kepala Desa di Pilkada Pangandaran
Komisioner Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menegaskan pentingnya sikap netral kepala desa dalam Pilkada Pangandaran 2024.
Komisioner Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan 93 kepala desa di Pangandaran untuk mengingatkan agar tidak terlibat dalam pelanggaran selama masa kampanye.
Pertemuan ini digelar mengacu pada pengalaman Pilkada 2020, di mana terdapat 31 kasus pelanggaran yang melibatkan kepala desa.
“Kami terus mengingatkan terkait aturan yang harus dipatuhi, khususnya soal netralitas sesuai dengan UU Pilkada 2016 Pasal 70 dan 71,” ujar Ade pada Jumat 20 September 2024.
BACA JUGA:Diky Chandra Blusukan Kawalu: Fokus Penanganan Stunting dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
BACA JUGA:Mengenal Sosok Clara Shafira Krebs, Pemenang Miss Universe Indonesia 2024
Dalam UU tersebut, terdapat larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam kampanye atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Bahkan, hanya sekadar hadir dalam kegiatan kampanye pun dianggap melanggar karena jabatan kepala desa berlaku 24 jam sehari.
“Kami meminta kepala desa yang hadir untuk mendeklarasikan netralitas di desa masing-masing bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna menghindari keterlibatan dalam politik praktis selama Pilkada 2024,” tambah Ade.
Ade juga menekankan bahwa kepala desa harus menjadi contoh dalam menjaga komitmen netralitas dan akan terus diawasi oleh Bawaslu sepanjang tahapan kampanye Pilkada Pangandaran berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: