Membandel, Tim Gabungan Kembali Segel Bangunan di Cilawu karena Digunakan Tempat Ibadah Jemaat Tertentu

Membandel, Tim Gabungan Kembali Segel Bangunan di Cilawu karena Digunakan Tempat Ibadah Jemaat Tertentu

Petugas Satpol PP segel bangunan di Cilawu Kabupaten Garut yang dijadikan tempat ibadah jemaat tertentu.-Dok Satpol PP-

BACA JUGA: Giliran Ade Sugianto Dapat Surat Tugas dari DPP PAN untuk Pencalonan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Jika bangunan tersebut masih digunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh pemerintah, maka Satpol PP tidak akan segan untuk membongkarnya.

”Apabila pemilik kembali menggunakan tempat tersebut sebagai tempat ibadah bagi jemaat yang dilarang oleh pemerintah maka Satpol tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: