Membandel, Tim Gabungan Kembali Segel Bangunan di Cilawu karena Digunakan Tempat Ibadah Jemaat Tertentu
Petugas Satpol PP segel bangunan di Cilawu Kabupaten Garut yang dijadikan tempat ibadah jemaat tertentu.-Dok Satpol PP-
Jika bangunan tersebut masih digunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh pemerintah, maka Satpol PP tidak akan segan untuk membongkarnya.
”Apabila pemilik kembali menggunakan tempat tersebut sebagai tempat ibadah bagi jemaat yang dilarang oleh pemerintah maka Satpol tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: